Proses Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Pidana dan Surat Keterangan Sedang Tidak diCabut Hak Pilihnya di Pengadilan Negeri
Hallo guys ketemu lagi sama aku Tri, kali ini aku mau cerita terkait proses saat buat surat pengantar sesuai judul itu di Pengadilan Negeri. Yuk cusss.... Syarat untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Pidana dan Surat Keterangan Sedang Tidak diCabut Hak Pilihnya di Pengadilan Negeri diantaranya membawa surat pengantar dari desa berupa data kalian sesuai KTP dengan tujuan yang dituliskan dengan jelas di surat pengantar tersebut tujuannya untuk membuat SK (Surat Keterangan) yang mana, dan tujuannya untuk apa. Syarat selanjutnya adalah fotocopy SKCK yang dilegalisir 1 lembar, fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy KK 1 lembar, dan foto 4x6 1 lembar. Nah, setelah semua syarat tersebut sudah lengkap kalian ajukan ke Pengadilan Negeri untuk diproses. Saat itu saya proses SK di Pengadilan Negeri Purworejo. Perlu diingat, jika di PN (Pengadilan Negeri) Purworejo, SK diproses dalam 1 hari jadi jika kalian mengajukannya sebelum jam 12 siang (SK langsung jadi di jam 3 sorenya). Tapi, jik...