Proses Perpanjang SKCK yang Habis Masa Kadaluarsanya
Okey guys, kali ini aku mau cerita mengenai pengalamanku pribadi saat proses perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), yang mana masa kadaluarsanya telah habis...hushhh. Iya masa kadaluarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun, dari tanggal ia diterbitkan. Ingat, dihitung dari data kapan SKCK terakhir diterbitkan, bukan dari bulan terakhir berlakunya. Yaps dan saya baru tahu hehe, but it’s okay (.
SKCK yang aku proses bertempat di POLRES Purworejo, sehingga ketika sampai di TKP, done guys masa kadaluarsanya habis. So, aku diintruksikan untuk minta surat pengantar dari desa untuk perpanjang SKCK, kemudian surat pengantar tersebut dibawa ke POLSEK beserta berkas pendukung lainnya. Berkas pendukung lainnya itu diantaranya, foto 4x6 2 lembar, foto copy surat pengantar dari desa 1 lembar dengan yang aslinya dibawa, fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy KK 2 lembar, dan fotocopy akta 2 lembar. Setelah menunggu sebentar, di berikanlah kita SKCK sementara untuk dibawa ke POLRES beserta berkas KK, akta, KTP masing-masing 1 lembar (Jadi, tadi bawa 2 lembar karena 1 nya untuk ke POLRES sekalian dipersiapkan dari pihak POLSEKnya). Sehingga, kita tinggal menambah foto 4x6 sebanyak 3 lembar dan membayar administrasi sebesar 30.000.
Oiya, saat perpanjang SKCK kita mengisi formulir dari POLRES seperti nama, alamat, rekam pernah terlibat kasus atau tidak dan sebagainya. Tanpa menunggu lama, SKCK jadi. Ingat sekalian fotocopy untuk minta legalisir SKCK ya guys, biar sekali jalan dapat banyak (. Jadi kesimpulannya, tahapan semua itu dimulai seperti pertama kali kita buat SKCK, hanya saja tidak sampai bayar lagi di POLSEK (jika SKCK yang kalian butuhkan memang tingkat POLRES). Namun, jika memang yang dutuhkan tingkat POLSEK, kalian langsung dapat SKCK asli di tingkat POLSEK tersebut. Mungkin itu saja dari aku, semoga bermanfaat ya ( bye bye
Komentar
Posting Komentar