Postingan

Proses Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Pidana dan Surat Keterangan Sedang Tidak diCabut Hak Pilihnya di Pengadilan Negeri

 Hallo guys ketemu lagi sama aku Tri, kali ini aku mau cerita terkait proses saat buat surat pengantar sesuai judul itu di Pengadilan Negeri. Yuk cusss.... Syarat untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Pidana dan Surat Keterangan Sedang Tidak diCabut Hak Pilihnya di Pengadilan Negeri diantaranya membawa surat pengantar dari desa berupa data kalian sesuai KTP dengan tujuan yang dituliskan dengan jelas di surat pengantar tersebut tujuannya untuk membuat SK (Surat Keterangan) yang mana, dan tujuannya untuk apa. Syarat selanjutnya adalah fotocopy SKCK yang dilegalisir 1 lembar, fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy KK 1 lembar, dan foto 4x6 1 lembar.  Nah, setelah semua syarat tersebut sudah lengkap kalian ajukan ke Pengadilan Negeri untuk diproses. Saat itu saya proses SK di Pengadilan Negeri Purworejo. Perlu diingat, jika di PN (Pengadilan Negeri) Purworejo, SK diproses dalam 1 hari jadi jika kalian mengajukannya sebelum jam 12 siang (SK langsung jadi di jam 3 sorenya). Tapi, jik...

Proses Perpanjang SKCK yang Habis Masa Kadaluarsanya

Okey guys, kali ini aku mau cerita mengenai pengalamanku pribadi saat proses perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), yang mana masa kadaluarsanya telah habis...hushhh. Iya masa kadaluarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun, dari tanggal ia diterbitkan. Ingat, dihitung dari data kapan SKCK terakhir diterbitkan, bukan dari bulan terakhir berlakunya. Yaps dan saya baru tahu hehe, but it’s okay (. SKCK yang aku proses bertempat di POLRES Purworejo, sehingga ketika sampai di TKP, done guys masa kadaluarsanya habis. So, aku diintruksikan untuk minta surat pengantar dari desa untuk perpanjang SKCK, kemudian surat pengantar tersebut dibawa ke POLSEK beserta berkas pendukung lainnya. Berkas pendukung lainnya itu diantaranya, foto 4x6 2 lembar, foto copy surat pengantar dari desa 1 lembar dengan yang aslinya dibawa, fotocopy KTP 2 lembar, fotocopy KK 2 lembar, dan fotocopy akta 2 lembar. Setelah menunggu sebentar, di berikanlah kita SKCK sementara untuk dibawa ke POLR...